DKI akan Bersurat ke Kementerian Agraria
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melayangkan surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang terkait telah ditemukannya dokumen lahan eks kantor Kedubes Inggris oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dokumen tersebut menyebutkan tanah eks kantor Kedubes Inggris merupakan pemberian dari Pemerintah Pusat kepada Kerajaan Inggris tahun 1954
"Dokumen tersebut menyebutkan tanah eks kantor Kedubes Inggris merupakan pemberian dari Pemerintah Pusat kepada Kerajaan Inggris tahun 1954," ujar Saefullah, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Selasa (13/12).
Ia mengatakan, tanah eks Kedubes Inggris selanjutnya disertifikatkan pada tahun 1960 dengan status Hak Pakai dengan masa berlaku selama 50 tahun. "Kalau dihitung hingga saat ini sudah melebihi batas waktu yang telah ditetapkan," ucapnya.
Pembayaran Lahan Eks Kedubes Inggris Tunggu Kelengkapan DokumenSaefullah menjelaskan, hak pakai yang diberikan oleh pemerintah pusat pada tahun 1960 diperuntukan sebagai kantor Kedubes Inggris. "Namun, kondisi saat ini sudah tidak lagi sesuai peruntukan sehingga lahan dapat diambil alih kembali oleh pemerintah pusat," jelasnya.
Menurut Saefullah, Pemprov DKI Jakarta selanjutnya akan meminta penyerahan aset lahan eks kantor Kedubes Inggris dari Pemerintah Pusat.
"Jika lahan tersebut telah diserahkan, Pemprov DKI akan membangun taman interaktif bisa terealisasi tanpa mengeluarkan anggaran pembebasan lahan," tandasnya.